Hak dan kewajiban pemilik NPWP
Kegunaan NPWP. Siapa yang tidak tahu NPWP, para pelamar kerja saya yakin tahu yang namanya NPWP, sebagai syarat untuk melamar pekerjaan terkadang perusahaan yang dilamar mengharuskan para pencari kerja untuk melampirkan NPWP. untuk membuat NPWP sendiri pun bisa dengan cara online maupun offline dengan mendatangi langsung kantor KPP atau Kantor Pelayanan Pajak di wilayah masing-masing,
Setelah berjibaku cukup lama untuk membuat NPWP sebenarnya apa sih kegunaan dari NPWP yang telah kita idam-idamkan ini, lain sebagai persyaratan untuk melamar kerja?
Secara umum NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal anda untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan, setelah memiliki NPWP anda pun harus tahu hak dan kewajiban sebagai pemegang kartu NPWP ini.
1. Kemudahan dalam transaksi perbankan. Untuk membuka rekening bank pada umumnya tdiharuskan untuk melampirkan NPWP, hal ini akan menjadi kemudahan bagi anda pemegang NPWP karena anda sudah memilikinya sehingga pembukaan rekening pun akan berjalan dengan lancar.
2. Kemudahan dalam transaksi kredit, saat ianda ingin mengajukan kredit baik itu kredit kepemilikan rumah apa kredit motor, diharuskan pula untuk melampirkan NPWP kemudahan bagi anda dengan memiliki NPWP maka transaksi kreditur akan berjalan dengan lancar juga.
Setelah beberapa keuntungan ketika kita memiliki kartu NPWP namun jangan dilupakan Sebagai pemegang kartu NPWP anda memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan.
1. Surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT. Pemberitahuan pajak tahunan SPT ini harus dilaporkan sendiri oleh anda, bagi anda seorang karyawan perusahaan biasanya, dari pihak perusahaan sudah formulir yang harus anda Kirimkan ke kantor pajak atau anda sudah diberitahukan oleh pihak perusahaan untuk melakukan pelaporan pajak sendiri ke kPP yang sesuai dengan pembuatan atau domisili anda.
2. wajib membayar pajak
anda memiliki NPWP dan Penghasilan anda melebihi dari Penghasilan kena pajak atau PKP, wajib untuk bayar pPH 21 atau pajak penghasilan. Bagi Anda yang berpenghasilan kurang dari PKP atau biasa disebut sebagai PTKP penghasilan tidak kena pajak, maka ada pun tidak diwajibkan membayar pajak.
Itulah beberapa kegunaan hak dan kewajiban bagi anda pemegang kartu NPWP, semoga membantu
Setelah berjibaku cukup lama untuk membuat NPWP sebenarnya apa sih kegunaan dari NPWP yang telah kita idam-idamkan ini, lain sebagai persyaratan untuk melamar kerja?
Secara umum NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal anda untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam perpajakan, setelah memiliki NPWP anda pun harus tahu hak dan kewajiban sebagai pemegang kartu NPWP ini.
Hak pemegang NPWP
Pada era sekarang ini sepertinya diwajibkan bagi setiap orang untuk memiliki NPWP karena banyaknya manfaat yang didapat jika memiliki pengen ikut inilah beberapa hak yang dimiliki oleh pemegang NPWP.hak dan kewajiban pemegang NPWP |
1. Kemudahan dalam transaksi perbankan. Untuk membuka rekening bank pada umumnya tdiharuskan untuk melampirkan NPWP, hal ini akan menjadi kemudahan bagi anda pemegang NPWP karena anda sudah memilikinya sehingga pembukaan rekening pun akan berjalan dengan lancar.
2. Kemudahan dalam transaksi kredit, saat ianda ingin mengajukan kredit baik itu kredit kepemilikan rumah apa kredit motor, diharuskan pula untuk melampirkan NPWP kemudahan bagi anda dengan memiliki NPWP maka transaksi kreditur akan berjalan dengan lancar juga.
Setelah beberapa keuntungan ketika kita memiliki kartu NPWP namun jangan dilupakan Sebagai pemegang kartu NPWP anda memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan.
Baca juga : Cara membuat NPWP online agar mudah di terima.
Kewajiban bagi anda pemilik kartu NPWP.
1. Surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT. Pemberitahuan pajak tahunan SPT ini harus dilaporkan sendiri oleh anda, bagi anda seorang karyawan perusahaan biasanya, dari pihak perusahaan sudah formulir yang harus anda Kirimkan ke kantor pajak atau anda sudah diberitahukan oleh pihak perusahaan untuk melakukan pelaporan pajak sendiri ke kPP yang sesuai dengan pembuatan atau domisili anda.2. wajib membayar pajak
anda memiliki NPWP dan Penghasilan anda melebihi dari Penghasilan kena pajak atau PKP, wajib untuk bayar pPH 21 atau pajak penghasilan. Bagi Anda yang berpenghasilan kurang dari PKP atau biasa disebut sebagai PTKP penghasilan tidak kena pajak, maka ada pun tidak diwajibkan membayar pajak.
Itulah beberapa kegunaan hak dan kewajiban bagi anda pemegang kartu NPWP, semoga membantu
0 Response to "Hak dan kewajiban pemilik NPWP"
Posting Komentar