Aturan denda keterlambatan bayar cicilan rumah

Aturan denda keterlambatan bayar cicilan rumah - PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan salah satu Bank milik pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan program Kredit Pemilikan Rumah, dan secara khusus menangani masalah pembiayaan perumahan melalui penyaluran kredit pinjaman yang bersyarat dan berjangka, yang kemudian disebut dengan KPR.

Permasalahan yang muncul adalah debitur melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran, terlambat membayar, dan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.

Karena kesibukan rutinitas yang padat, terkadang debitur melupakan tanggal pendebetan rumah, yang jatuh tempo pada tanggal 7 tiap bulannya, namun aturan keterlambatan bayar cicilan rumah tidak dihitung mulai tanggal 8 namun, debitur masih memiliki masa tenggang sampai tanggal akhir bulan, artinya aturan denda telat bayar cicilan rumah akan berlaku di tanggal 1 pada bulan berikutnya.


Aturan denda keterlambatan bayar cicilan rumah

Keterlambatan pembayaran angsuran KPR akan berakibat paling buruk adalah pencabutan fasilitas pembiayaan oleh bank BTN atau dengan kata lain rumah kita akan disita oleh bank tersebut, sebenarnya berapa besar sih denda telat bayar angsuran ini?

saya sendiri mencoba untuk berkomunikasi dengan CS bank BTN untuk menanyakan tentang aturan penjatuhan denda angsuran ini, secara sistem angsuran KPR BTN saya adalah autodebet tiap tanggal 7 pada tiap bulannya, auto debet berarti bank akan langsung menarik dengan sendirinya uang yang ada di rekening bank  BTN saya, tanpa pemberitauhuan setiap bulannya. bank BTN hanya akan memberitahu jika uang di rekening tersebut tidak ada.

setelah saya bertanya ke bank BTN ternyata begini jawabanya. dari percakapan tersebut diterangkan bahwa " denda telat bayar angsuran KPR BTN adalah 2,5% tiap bulannya dari jumlah tunggakan"

mungkin setiap perumahan beda besaran denda keterlambatnnya, namun anda bisa melihat besaran denda di akad kredit, tentang berapa persen dendanya, disana ditulis lengkap.

Perhitungan denda telat bayar Cicilan KPR BTN

supaya lebih jelas dan semakin jelas, coba kita kasih contoh besaran denda telat bayar angsuran ini dengan contoh berikut.

Angsuran KPR =RP.2,5000,000
Denda telat       = 2.5 %
jumlah denda   = 2.500.000x 2,5% = Rp.62.500

denda diatas dihitung dari angsuran 1 bulan ya, kalo telat 3 bulan berarti denda dan juga pokok hutangnya semakin besar.

begitulah cara menghitung besar denda jika anda telat membayar angsuran KPR BTN tadi, sebenarnya anda juga tidak perlu hitung menghitung jumlah denda jika telat bayar KPR, di mesin ATM bank BTN sendiri ada fasilitas untuk melihat besaran denda telat bayar KPR dengan cara melihat di mesin atm.

Mengetahui besaran denda telat bayar KPR secara online

untuk mengetahui besarnya denda keterlambatan perbayaran KPR dalam hitungan bulan, maka anda juga bisa memanfaatkan fasilitas di mesin ATM untuk melihat secara real besaran denda keterlambatan bayar KPR, berikut ini caranya.

1. Pilih menu pembayaran
2. Pilih menu informasi KPR
3. Masukkan nomor debitur
4. Selanjutnya monitor akan menampilkan sisa angsuran beserta dengan jumlah denda anda.
Aturan denda keterlambatan bayar cicilan rumah
informasi denda terlambar bayar rumah akan muncul di kolom merah, jika tidak ada denda
maka isinya akan kosong

Bagaimana membayar denda keterlambatan bayar rumah KPR

Berdasarakan dokumen di akad kredit bahwa skala prioritas dalam pembayaran angsuran kita tiap bulan andalah digunakan untuk

1. Membayar bunga
2. Membayar denda
3. Membayar cicilan rumah

Disana jelas, ketika ada uang masuk di rekening bank BTN maka uang angsuran tersebut akan di gunakan untuk membayar sesuai komposisi prioritas baru kemudian cicilan rumah. Untuk membayar denda keterlambatan, anda bisa melebihkan pembayaran di bulan berikutnya, jangan di buat pas uangnya, supaya rekening BTN anda tetap hidup.

Baca juga: Cara check sisa hutang pokok krp secara online

Tanggal Pendebetan KPR BTN.

AUTO DEBET bank BTN akan menarik uang di tanggal 7 Tiap bulannya, jika pada tanggal 7 tadi saya belum punya uang dan baru mengisi rekening BTN di tanggal 20, apakah 13 hari telat tersebut sudah termasuk kena denda.

Jadi aturan denda telat membayar cicilan rumah anda secara garis besar adalah;

1. Besaran denda sudah disepeakati diawal akad kredit
2. Besaran denda dihitung dari besarnya tunggakan
3. Tunggakan akan berlaku ketika dibulan berjalan sampai akhir bulan belum bisa melunasi jumlah angsuran
4. Pembayaran denda di ditambahkan pada angsuran di bulan berikutnya
5. Melihat besaran denda telat bayar cicilan bisa di check di atm atau lewat CS/teller bank BTN terdekat.

Demikian aturan telah membayar cicilan angsuran KPR bank BTN, semoga bisa membantu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aturan denda keterlambatan bayar cicilan rumah"

Posting Komentar