Cara mengambil Motor disita Polisi

Cara mengambil Motor disita karena tidak bawa STNK – STNK dan BPKB kendaraan bermotor ialah bukti valid bahwa motor tersebut memang benar kendaraan anda yang didapat dengan cara yang benar, orang pun akan curiga jika anda membawa motor di jalan raya tanpa dilengkapi STNK, bisa jadi orang akan beranggapan jika motor itu pasti hasil kejahatan, begitu juga dengan polisi, mereka lebih jeli untuk melihat kejahatan karena memang setiap hari berhadapan dengan hal tersebut, akan banyak pertanyaan jika anda kena razia dan tidak membawa STNK, apapun alasannya saya yakin polisi akan menyita kendaraan anda sebagai barang bukti kejahatan, meskipun anda beralasan jika STNK itu tertinggal dirumah, Dengan tidak membawa stnk di jalan raya besar kemungkinan motor akan disita ketika anda bertemu razia.

Kurang lebih jika motor disita karena tidak bawa STNK anda akan kena pasal CURANMOR. Namun bukan berarti anda ditetapkan sebagai tersangka, itu hanya istilah ketika kena razai tidak bawa stnk berarti motor ini dianggap tidak ada pemiliknya. Lantas bagaimana jika anda motor anda disita gara gara tidak membawa stnk.

Kenapa tidak membawa STNK motor bisa disita? Coba kita berandai andai sebentar, ketika bukan anda yang kena razia, katakanlah orang lain kena razia karena tidak bawa STNK, bisa jadi memang STNK motor tersbut tidak ada dan bisa jadi memang motor yang selama ini ia pakai merupakan barang curian, dengan dilakukannya tidakan SITA oleh kepolisian, maka bisa menjadi kabar gembira bagi pemilik motor asli yang selama ini mencari motornya yang hilang, karena barang sitaan tadi akan dicek oleh kepolisian apakah terdaftar dalam barang yang sedang dicari.

cara mengambil motor yang disita polisi
mengambil motor disita polisi

Cara ambil motor disita karena tidak bawa STNK

Kepolisian dalam menangani barang sitaan seperti motor dan yang lainnya didasarkan atas  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(“Perkapolri 10/2010”), khususnya dalam Pasal 19:

(1) Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

(2) Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:

a.    memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;
b.    membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan
c.    mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, anda tetap bisa mengambil motor yang disita jika memang STNK dan kelengkapan lainnya dari motor tersebut benar-benar ada, anda juga mesti memperhatikan kondisi STNK tersebut apakah sudah diperpanjang atau belum, jadi bisa simak dibawah ini.

1. Jika STNK mati
- Jika sudah ditilang polisi, maka jangan ngotot ikhlaskan saja, terima saja surat tilangnya, perhatikan tanggal sidang, dan jangan lupa bertanya kepada pak polisi dimana nantinya untuk mengambil kendaraan tersebut.
Baca Juga : Jika surat tilang hilang anda mesti lakukan ini untuk mengambil tilang.
- Jika STNK ternyata mati, mau tidak mau anda harus memperpanjangnya, anda tidak akan mungkin bisa mengambil motor yang disita tadi tanpa dilengkapi dengan STNK yang hidup.
- Jika mengurus perpanjang  STNK selesai, maka anda tinggal mengikuti tanggal sidang tersebut, jangan lupa bawa bukti telah megikuti sidang tadi untuk pengambilan motor.

- Saat pengambilan motor usahakan diambil oleh orang yang juga memiliki SIM C yang hidup
- Tujukkan bukti sidang tersebut ke bagian tilang atau di kantor dimana motor tersebut disita.
- Bawa juga BPKB atau surat keterangan leasing untuk berjaga jaga. Fotocopylah satu berkas, dari ada nanti bolak balik.

2. Jika STNK Hidup
- Ketika kena tilang tidak membawa STNK dan ternyata STNK benar tertinggal dirumah serta kondisi STNK hidup
- Maka hanya tinggal mengikuti sidang saja
- Serta proses berikutnya sama dengan proses diatas.

Demikian sedikit ulasan untuk mengambil motor yang disita polisi karena STNK tidak dibawa/hilang.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara mengambil Motor disita Polisi"

Posting Komentar