Membuat Kartu Kuning 2018 itu mudah, begini caranya

Membuat Kartu Kuning itu mudah, begini caranya – kartu kuning bagi kita yang sedang mencari kerja mungkin sudah familiar hanya dengan menyebut kartu kuning saja kita akan tahu untuk apa dan seperti apa kartu kuning ini namun bagi anda yang tidak tahu Apa sih Kartu Kuning itu ? kartu kuning Disebut juga dengan AK-1 atau Kartu Tanda Pencari Kerja. Banyak orang mengira kartu ini hanya dibutuhkan ketika ingin mendaftar menjadi calon pegawai negeri. Padahal, fungsinya bisa lebih dari itu.

orang familiar menyebut kartu kuning berdasar dari warna dari kartu inipada awal mulanya berwarna kuning namun kini kartu ini hanya selembar kartu berwarna putih saja.

membuat kartu kuning
membuat kartu kuning untuk mencari kerja

Secara formal, kartu ini disebut dengan AK-1. AK merupakan singkatan dari Antar Kerja dan bersifat resmi keluaran dari Disnaker yang ada di tiap kota dan kabupaten. Nanti, di kartu yang Anda dapatkan tercantum nomor pencari kerja, nomor kartu identitas atau KTP, dan legalisasi dari Disnaker setempat.

Fungsi utama dari Kartu Kuning ini adalah supaya Dinas Tenaga Kerja bisa mendata jumlah pencari kerja di daerahnya. Namun, banyak orang mengira kartu ini hanya berfungsi untuk melamar kerja di dinas pemerintah atau pada saat ingin mengikuti tes calon pegawai negeri. Padahal, Kartu Kuning bisa juga digunakan untuk melamar kerja di perusahaan swasta.

Selain itu, Kartu Kuning juga berfungsi untuk melapor ke Disnaker apabila pencari kerja belum juga mendapatkan pekerjaan. Memang, melamar kerja tidak semudah yang dibayangkan. Kamu mungkin harus melamar ke beberapa tempat untuk mendapatkan pekerjaan yang benar-benar cocok.

Apakah bisa melamar kerja tanpa Kartu Kuning? Tentu saja bisa. Namun kamu harus melamar kerja secara mandiri. Mencari informasi sendiri serta mendatangi setiap perusahaan yang memiliki lowongan. Tidak jarang juga perusahaan memiliki persyaratan yang berbeda dalam menerima pelamar.

Berikut syarat pembuatan Kartu Kuning di Disnaker setempat :
.
- 1 lembar fotokopi KTP
- 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
- 2 lembar foto berukuran 3 x 4 cm
- 1 lembar fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Biaya gratis

cara membuat kartu kuning online

diera digital sekarang ini tidak ada urusan yang tidak bisa dilakukan dengan cara online, termasuk membuat kartu kuning pun bisa dilakukan dengan cara online, berikut ini caranya.
-Masuk ke website disnaker di Kemnaker
- Klik Daftar

membuat kartu kuning online
membuat kartu kuning Online

- Ikuti langkah seterusnya dengan memasukkan data diri dan juga foto
- Pada langkah terakhir anda tinggal pergi ke disnaker terdekat dengan membawa User id dan password tadi yang anda gunakan saat mendaftar.
- Kartu kuning anda akan dicetak disana

mudah bukan untuk membuat kartu kuning, segeralah daftar online untuk proses yang lebih cepat.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Membuat Kartu Kuning 2018 itu mudah, begini caranya"

Posting Komentar