Ternyata begini mengambil tilang jika surat tilang hilang

Ternyata begini mengambil tilang jika surat tilang hilang – jika setiap hari anda berkegiatan dijalan raya pasti pernah sesekali terkena razia dan dapat surat tilang, surat tilang diberikan sebagai pelajaran bagi pengendara agar selalu menaati peraturan dan tata tertib termasuk surat surat harus lengkap ketika berkendara dijalan raya, surat tilang bukan barang yang menakutkan bagi kita, jika terkena tilang.  bahkan jika surat tilang tersebut hilang pun masih ada cara untuk mendapatkan kembali barang bukti yang disita tersebut.

surat tilang hilang bagaimana mengurus tilang
Contoh surat tilang

Barang bukti yang biasa disita polisi seperti SIM, STNK dan bahkan kendaraan itu sendiri. Surat tilang entah warna merah ataupun surat tilang biru fungsinya tetap sama, yaitu sebagai bukti untuk nanti pengambilan barang bukti atau untuk menebus denda tilang tersebut, tanpa itu apakah barang bukti bisa diambil kembali? Katakanlah surat tilang hilang? Tetap bisa diambil asalkan sesuai syarat yang telah ditetapkan.

Saya sendiri juga pernah mengalami yang namanya surat tilang hilang, rasa bingung sudah pasti, karena STNK mobil disita waktu itu, bagaimana mau mengambilnya jika tanda bukti pengambilannya sudah hilang, bagaimana polisi akan percaya jika STNK yang ditahan itu adalah milik saya.

Baca Juga: Jika surat tilang hilang, ini alternatif mengurusnya

Bingung mencari info kesana kemari, daripada mendapat jawaban yang kurang tepat langsung saja ngobrol dengan bagian tilang yang ada di pengadilan, tentang bagaimana cara untuk mengambil barang bukti jika surat tilangnya hilang.

Apa itu Surat Tilang

Sebelum lebih jauh cara mengurus surat tilang yang hilang lebih baik kita kenali terlebih dahulu warnadari surat tilang tersebut, karena ada beberapa lembar surat tilang yang berbeda cara mengurusnya.

Surat tilang sendiri ialah surat bukti tanda pengguna jalan melakukan pelanggaran terhadap peraturan dijalan raya, peraturan dijalan raya tidak selalu tertuju pada rambu-rambu lalu lintas, namun juga termasuk kelengkapan kendaraan dan pengendara yang harus komplit ketika berada di jalan raya.

Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:

1. Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
2. Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;
3. Hijau : Diberikan kepada pengadilan;
4. Kuning Diberikan kepada anggota kepolisian;
5. Putih : Diberikan kepada kejaksaan.

Jika kita melanggar peraturan lalu lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu:

1. Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan
membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang
ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah
didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan menunjukkan
bukti hasil sidang.

2. Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda dapat dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita bisa mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita dikantor Satlantas dimana anda di tilang.

Prosedur mengurus surat tilang hilang

Nah pak polisi tadi memberikan beberapa alternatif untuk pengambil barang bukti yang disita, ini beberapa syarat yang harus anda bawa ketika akan mengambil barang bukti tilang namun surat tilangnya telah hilang.

prosedur surat tilang hilang
Ilustrasi: pusing surat tilang hilang

1.Surat kehilangan surat tilang

Membuat surat kehilangan surat tilang di polsek/polres  menjadi wajib sebagai bentuk formal bahwa surat tilang tersebut benar-benar hilang dan bukan karena rekayasa. Ketika membuat surat kehilangan surat tilang ini anda harus membawa fotocopy surat tilang yang hilang tersebut.

2.Fotocopy surat tilang

Disinilah pentingnya mem-fotocopy surat surat sebagai cadangan ketika surat yang asli hilang, entah dokumen apapun pastikan memiliki salinan berupa fotocopy, surat tilang yang hilang akan mudah prosesnya jika fotocopynya ada.

Cukup dengan 2 surat diatas maka masalah mengambil barang tilang menjadi mudah, namun bagaimana kasusnya jika surat tilang hilang namun tidak memiliki fotocopynya?

Jika situasinya surat tilang hilang dan fotocopynya hilang alternatifnya bisa seperti ini
Mendatangi kantor Laka lantas terdekat dari lokasi kejadian

ketika anda kena tilang harusnya tahu tanggal kejadiannya dan dilokasi mana tilang itu terjadi, hal ini penting untuk mengetahui kemana barang bukti tilang itu akan dibawa, sebagai contoh stnk yang ditilang.

Datangi kantor Laka Lantas terdekat dari tempat kena tilang, tujuannya untuk mengetahui dimana tempat sementara penampungan barang bukti sebelum di serahkan ke pengadilan, ingat bahwa surat tilang ada masa berlakuknya, sebelum masa berlaku habis atau tanggal yang ditentukan untuk sidang dimulai, barang bukti berupa STNK tadi masih dibawa oleh polisi dan belum di serahkan ke pengadilan.

Saat terjadinya tilang ,polisi juga membawa satu lembar berkas yang sama persis dengan milik anda yang hilang tadi, nah anda bisa meminta kopian dari berkas yang dimiliki pak polisi tadi atau kalau beruntung anda bisa langsung menebus surat tilang tersebut.

Bawalah surat kehilangan dari kepolisian beserta dengan dokumen kendaraan lainnya.

Apa yang dilakukan jika kena Tilang

Agar kejadian surat tilang hilang tidak terjadi sebaiknya kita pun harus melakukan beberapa hal sebagai atisipasi  jika terkena tilang ,seperti;

1.Menyimpan baik baik surat tilang tersebut

2.Surat tilang tersebut bisa menjadi pengganti dari surat yang disita sampai pada batas masa berlaku surat tilang tersebut habis.masa berlaku surat tilang  bisa dilihat pada kapan waktunya untuk sidang, jika sim anda ditilang, berarti surat tilang tersebut bisa sebagai pengganti sim tadi, jadi jangan takut bepergian jika sim nya ditilang.

3.Fotocopy surat tilang tersebut, setiap terkena tilang lebih baik langsung fotocopy surat tilang tersebut dan simpan dirumah, yang asli tetap anda bawa setiap hari.

4.Jika kena tilang kenali hari dan tanggal serta  lokasi kejadian tersebut , supaya memudahkan dan langkah antisipasi ketika hal tilang hilang bisa lebih mudah di atasi.

5.Jika terkena tilang sudah pasti jangan lagi mengulangi kejadian yang sama, jika di tilang gegara sim mati maka segera di perpanjang.

6.Ingat tanggal berapa harus sidang dan dimana harus sidangnya, jangan sampai telat sidang.

Itulah sedikit info tentang cara mengurus tilang jika surat tilang ternyata hilang, jangan panik karena semua pasti ada jalannya, anda perlu untuk meluangkan waktu lebih guna mengurus hal tersebut




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ternyata begini mengambil tilang jika surat tilang hilang"

Posting Komentar