Surat tilang dishub

Surat tilang Dishub. Selain polisi ternyata adalah instansi pemerintah yang juga berwenang untuk melakukan tilang dan menerbitkan surat tilang, siapakah mereka, dia adalah Dinas Perhubungan atau DLLAJ atau Dishub. Dishub ini juga berwenang untuk mengeluarkan surat tilang atau kita biasa menyebutnya surat tilang Dishub.

Siapa yang ditilang oleh Dishub ini, dan mengapa mereka ditilang, dishub tidak berwenang untuk menilang motor atau mobil pribadi mereka hanya menilang kendaraan angkutan baik orang ataupun barang.

Dishub ini biasanya menilang kendaraan angkuta barang dikarenakan surat KIR, yang biasanya tidak diperpanjang. Selain KIR biasanya kendaraan yang kena razia Dishub adalah karena muatan, jangan heran jika anda melihat muatan yang tinggi atau melebihi beban kemudian diberhentikan oleh Dishub.

Beberapa kesalahan kendaraan Angkutan barang yang seringkali berurusan dengan Dishub antara lain.


  • . Batas tinggi muatan melebihi ambang standar
  • . Beban melebihi batas standar
  • . Panjang kendaraan melebihi standar yang disepakati.
  • . Surat-surat kendaraan yang tidak lengkap.


Mengenai surat-surat kendaraan ini perlu diketahui jika mobil kuning diwajibkan memiliki beberapa dokumen seperti


  1. Surat Kir
  2. Izin bongkar muat
  3. SIUP
  4. SIPA
  5. Kaleng KIR
  6. Stiker KIR


Jika salah satu dari beberapa dokumen di atas tidak dimiliki maka surat tilang Dishub siap menghampiri anda.

Lantas Dimanakah harus mengambil tilang ketika kendaraan Kita di tilang Dishub?

Baik surat tilang Dishub maupun surat tilang dari polisi sama-sama diambil di pengadilan atau Kejaksaan namun ada perbedaan bentuk fisik dari tilang polisi dan surat tilang Dishub seperti inilah contoh surat tilang Dishub.
surat tilang dishub
contoh surat tilang dishub

Jadi anda sudah paham bahwa surat bilang bukan hanya polisi yang mengeluarkan namun ada juga surat tilang Dishub, jadi lengkapi lah kendaraan  anda ketika berada di Jalan Raya supaya tidak terkena tilang DLAJ demikian dan terima kasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat tilang dishub"

Posting Komentar