Cara,Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS 2018

Cara,Syarat dan Biayas Pembuatan SKCK untuk CPNS 2018.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.wikipedia.

SKCK digunakan untuk melamar kerja seperti melamar kerja di pabrik,untuk daftar ojek online ataupun untuk daftar CPNS di tahun 2018 ini, SKCK berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang, instansi yang berhak untuk menerbitkan SKCK adalah Kepolisian bisa Polsek maupun di Polres.

SKCK untuk mendaftar CPNS 2018 lebih baik di buat di polres karena lebih bersifat universal, dalam pembuatan SKCK untuk CPNS sendiri berbeda dengan membuat SKCK untuk melamar kerja, untuk membuat SKCK CPNS 2018 ada keterangan untuk "calon pegawai negeri sipil", jadi pembuatan SKCK ini disesuaikan untuk kegunaannya. dan untuk kali ini saya akan bagikan pengalaman dalam pembuatan SKCK untuk daftar CPNS 2018 di kabupaten bekasi, tepatnya di polres metro kab bekasi.

seperti mengurus dokumen administrasi lainnya, pembuatan SKCK juga membutuhkan dokumen pelengkap agar berkas dapat di proses.dan inilah beberapa alur untuk mengurus SKCK CPNS 2018
Syarat dan cara pembuatan SKCK 2018

1. Mempersiapkan berkas yang dibutuhkan

dalam membuat SKCK cpns 2018 tidak perlu melampirkan surat keterangan RT/RW karena dalam persyaratan pembuatan SKCK baru ternyata tidaka mewajibkan adanya surat pengantar dari Rt/rw , untuk berkas lain yang dibutuhkan adalah seperti berikut ini.

Syarat pembuatan SKCK 2018
inilah syarat untuk pembuatan SKCK baru, lebih baik dipersiapkan semuanya dari pada nanti sampai polres harus bolak balik ke tukang fotocopy untuk melengkapi berkas.

1. Fotocopy KTP diperbesar 2 lembar.
KTP harus di fotocopy atas bawah, jangan bolak balik, serta fotocopy harus diperbesar guna lebih jelas dalam melihat NIK KTP


2.Fotocopy KK (kartu keluarga)
siapkan KK yang didalamnya terdapat nama anda dan sesuai dengan KTP

3.Fotocopy Akte Kelahiran

jika akte kelahiran anda ada dikampung,atau disimpan orang tua, lebih baik mintalah mereka untuk men scan dan dikirim email, supaya proses lebih cepat.

4.Fotocopy Ijazah terakhir.

Ijazah terakhir pendidikan anda, jika anda saat ini kuliah dan ijazah belum keluar, anda bisa menyertakan SKL (surat Keterangan Lulus)

5.Photo 4x6 sebanyak 6 lembar.

siapkan juga pas poto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan baground merah serta menggunakan baju yang sopan, bukan kaos, lebih baik dengan jas.

2. Cara pembuatan SKCK untuk CPNS

setelah semua berkas selesai disiapkan kini saatnya untuk menuju ke polres untuk melakuakn pembuatan SKCK, inilah beberapa alur yang harus anda lalui:

1. Menuju Loket pelayanan SKCK.
2. Mengambil nomor antrean.
3. Mengisi form pertanyaan pembuatan SKCK
ada beberapa pertanyaan yang harus anda lengkapi sebagai syarat untuk pembuatan SKCK

form daftar pertanyaan SKCK

4. Merekam Sidik Jari
pengambilan sidik jari sebanyak 10 jari, kanan dan kiri, dan diloket ini nanti ada akan di tanya tentang maksud pembuatan SKCK, apakah untuk CPNS atau hanay sekedar melamar kerja, karena nantinya akan tertulis pada SKCK yang sudah jadi.

5. Menunggu SKCK jadi
setelah proses sidik jari selesai maka kembalikan formulir pertanyaan pembuatan SKCK tadi ke loket SKCK, dan tunggu hingga nama anda di panggil
skck untuk cpns
SKCK dengan keterangan CPNS

hanya 5 proses ini yang harus anda lalui untuk membuat SKCK untuk CPNS, jika antrean tidak panjang ,proses ini hanya memerlukan beberapa menit saja, namun di musin CPNS bisa sampai 5 jam.

3. Biaya pembuatan SKCK

untuk biaya pembuatan SKCK tidak mahal kok hanya RP.30,000, ini sudah termasuk legalisir 5 lembar, jika anda berniat untuk mengcopy SKCK dan melakukan legalisir saat itu juga.


demikianlah cara, syarat dan biaya untuk pembuatan SKCK CPNS semoga bermanfaat.



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara,Syarat dan Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS 2018"

Posting Komentar