Membuat kartu Kuning beda domisili
Membuat kartu Kuning beda domisili.- kartu Kuning atau kartu pencari kerja, walau saat ini bukan lagi berwarna kuning yang membuat kartu pencari kerja ini disebut kartu kuning namun, terlanjur familiar di kalangan para pencari kerja sehingga jika menyebut kartu kuning berarti mengacu kepada kartu AK1.
kartu Kuning beda domisili.kartu Kuning digunakan untuk mendata berapa jumlah tenaga kerja yang tidak terserap oleh industri alias mendata jumlah pengangguran, agar pemerintah pusat maupun daerah mampu untuk menyalurkan tenaga kerja yang tersedia.
terpusatya kawasan industri di satu daerah tertentu tak ayal membuat pencari kerja dari berbagai daerah berbondong-bonding untuk mengadu nasib di daerah industri, ktp yang tidak sesuai dengan domisili membuat sedikit banyak para pencari kerja merasa bingung, apakah bisa membuat kartu kuning di wilayah yang saat ini di tempati, sedangkan, keberadaan kartu kuning menjadi syarat wajib untuk disertakan dalam dokumen melamar kerja
1.E-KTP
2. Ijazah terakhir
3.pas Foto 3x4
4. untuk KTP Elektronik yang sesuai dengan domisili cukup membuat kartu kuning di kantor kelurahan sedangkan untuk ktp beda domisili dengan syarat dibawah ini
1.E-KTP Kampung
2. Ijazah terakhir
3.pas Foto 3x4
4. untuk KTP Elektronik beda domisili membuat kartu kuning di kantor Disnaker setempat
untuk pengurusan ,pembuatan kartu kunig tidak dipungut biaya alias gratis semoga bermanfaat.
membuat kartu kuning beda domisili pun bisa |
kartu Kuning beda domisili.kartu Kuning digunakan untuk mendata berapa jumlah tenaga kerja yang tidak terserap oleh industri alias mendata jumlah pengangguran, agar pemerintah pusat maupun daerah mampu untuk menyalurkan tenaga kerja yang tersedia.
terpusatya kawasan industri di satu daerah tertentu tak ayal membuat pencari kerja dari berbagai daerah berbondong-bonding untuk mengadu nasib di daerah industri, ktp yang tidak sesuai dengan domisili membuat sedikit banyak para pencari kerja merasa bingung, apakah bisa membuat kartu kuning di wilayah yang saat ini di tempati, sedangkan, keberadaan kartu kuning menjadi syarat wajib untuk disertakan dalam dokumen melamar kerja
Prosedur membuat kartu kuning beda domisili
pertanyaan pun kini beralih apakah bisa membuat kartu kuning di wilayah yang berbeda dengan domisili, yang mana kartu kuning ini di terbitkan oleh disnaker setempat, simak ulasan berikut ini tentang peraturan baru membuat kartu kuning.- syarat dokumen untuk membuat kartu kuning Domisili sama
1.E-KTP
2. Ijazah terakhir
3.pas Foto 3x4
4. untuk KTP Elektronik yang sesuai dengan domisili cukup membuat kartu kuning di kantor kelurahan sedangkan untuk ktp beda domisili dengan syarat dibawah ini
- syarat dokumen untuk membuat kartu kuning beda domisili
1.E-KTP Kampung
2. Ijazah terakhir
3.pas Foto 3x4
4. untuk KTP Elektronik beda domisili membuat kartu kuning di kantor Disnaker setempat
untuk pengurusan ,pembuatan kartu kunig tidak dipungut biaya alias gratis semoga bermanfaat.
0 Response to "Membuat kartu Kuning beda domisili"
Posting Komentar