Menghitung denda telat bayar KPR
Denda terlambat bayar KPR BTN. Kredit pemilikan rumah menjadi satu-satunya jalan untuk memiliki rumah idaman dikarenakan tidak mampu untuk membeli rumah cara cash. Jangka waktu KPR BTN umumnya 15 tahun, lamanya masa kredit ini terkadang membuat kita terlambat bayar KPR rumah.
denda Bayar KPR BTN Ini sebenarnya sudah dijelaskan pada saat kita akad kredit, dan di dokumen akad kredit pun sudah ditulis besaran denda terlambat bayar KPR BTN, kalau di rumah yang saya tempati besarnya denda terlambat bayar KPR BTN adalah 1,5%, untuk besarnya denda ini mungkin berbeda-beda, anda bisa melihat di dokumen akad kredit anda.
Dokumen akad kredit itu dituliskan jika, denda terlambat bayar KPR BTN dihitung dari besarnya tunggakan, penghitungan tunggakan ketika pada bulan berjalan anda belum bisa membayar cicilan hingga masuk bulan berikutnya.
Masa tenggang KPR BTN dihitung setiap tanggal 30 di akhir bulannya. Walaupun Bank BTN selalu melakukan autodebet di tanggal 7 setiap bulannya, ketika anda baru bisa membayar di tanggal 25 dibulan yang sama maka, anda belum dikenakan denda, denda akan dikenakan kepada anda ketika pada bulan berikutnya Anda belum membayar cicilan tersebut.
Maka di bulan tersebut anda akan membayar 2 kali cicilan KPR Plus denda 1,5% tadi.
1. Cicilan rumah perbulan Rp2.000.000
2. Besarnya denda 1,5%
3. Telat membayar 2 bulan.
Dari simulasi di atas berarti kita masuk di bulan ketiga, di bulan ketiga ini berarti Anda harus membayar sebesar Rp6.000.000 ditambah denda 1,5% dari jumlah tunggakan, mari kita hitung.
a. Cara untuk bulan ketiga sebesar Rp6.000.000
b. Tunggakan Rp4.000.000
c. Denda terlambat 1,5% * Rp.4 juta = Rp 60.000
d. Jadi di bulan ketiga Anda harus membayar sebanyak rp6.060.000.
Sebagai tambahan saat Anda terlambat membayar cicilan KPR maka pihak bank BTN akan menelepon anda atau mengirimkan surat tagihan ke rumah, hal ini pun pernah saya alami saat di telepon dan ada surat tagihan datang ke rumah.
Namun walaupun kita tidak membayar di hari autodebet,selama kita tidak sampai telat membayar sampai bulan berikutnya maka, kita pun tidak akan terkena denda. hal ini pernah saya tanyakan langsung ke CS bank BTN dan cek online denda KPR.
Demikian cara cek denda telat bayar KPR semoga membantu Anda Terima kasih.
denda Bayar KPR BTN Ini sebenarnya sudah dijelaskan pada saat kita akad kredit, dan di dokumen akad kredit pun sudah ditulis besaran denda terlambat bayar KPR BTN, kalau di rumah yang saya tempati besarnya denda terlambat bayar KPR BTN adalah 1,5%, untuk besarnya denda ini mungkin berbeda-beda, anda bisa melihat di dokumen akad kredit anda.
Dokumen akad kredit itu dituliskan jika, denda terlambat bayar KPR BTN dihitung dari besarnya tunggakan, penghitungan tunggakan ketika pada bulan berjalan anda belum bisa membayar cicilan hingga masuk bulan berikutnya.
Masa tenggang KPR BTN dihitung setiap tanggal 30 di akhir bulannya. Walaupun Bank BTN selalu melakukan autodebet di tanggal 7 setiap bulannya, ketika anda baru bisa membayar di tanggal 25 dibulan yang sama maka, anda belum dikenakan denda, denda akan dikenakan kepada anda ketika pada bulan berikutnya Anda belum membayar cicilan tersebut.
Maka di bulan tersebut anda akan membayar 2 kali cicilan KPR Plus denda 1,5% tadi.
ilustrasi:telat bayar KPR BTN |
Cara menghitung besar denda telat bayar KPR.
Mari kita simulasikan untuk menghitung besarnya denda telat bayar KPR ,agar bisa paham maksud dari denda telat bayar KPR sebesar 1,5% dari.1. Cicilan rumah perbulan Rp2.000.000
2. Besarnya denda 1,5%
3. Telat membayar 2 bulan.
Dari simulasi di atas berarti kita masuk di bulan ketiga, di bulan ketiga ini berarti Anda harus membayar sebesar Rp6.000.000 ditambah denda 1,5% dari jumlah tunggakan, mari kita hitung.
a. Cara untuk bulan ketiga sebesar Rp6.000.000
b. Tunggakan Rp4.000.000
c. Denda terlambat 1,5% * Rp.4 juta = Rp 60.000
d. Jadi di bulan ketiga Anda harus membayar sebanyak rp6.060.000.
Baca juga: Cara hitung denda telat bayar kredit mobil.
Sebagai tambahan saat Anda terlambat membayar cicilan KPR maka pihak bank BTN akan menelepon anda atau mengirimkan surat tagihan ke rumah, hal ini pun pernah saya alami saat di telepon dan ada surat tagihan datang ke rumah.
Namun walaupun kita tidak membayar di hari autodebet,selama kita tidak sampai telat membayar sampai bulan berikutnya maka, kita pun tidak akan terkena denda. hal ini pernah saya tanyakan langsung ke CS bank BTN dan cek online denda KPR.
Demikian cara cek denda telat bayar KPR semoga membantu Anda Terima kasih.
0 Response to "Menghitung denda telat bayar KPR"
Posting Komentar