Prosedur mengambil STNK kena tilang yang surat tilang hilang

prosedur mengambil STNK kena tilang yang surat tilang hilang.- Siapa yang mau STNK ditilang, saya yakin tak ada satupun yang mau STNK nya di tilang, namun bagaimana jika sudah terlanjur mendapatkannya? ya mesti ikhlas saja menerimanya, anda mesti merawat surat tilang itu jangan sampai surat tilang  hilang karena untuk mengambil barang bukti harus dengan surat tilang tersebut, jika surat tilang hilang maka mengambil STNK kena tilang yang surat tilang hilang memerlukan prosedur yang lebih panjang.

simpan baik baik surat tilang tersebut jangan disobek-sobek karena kesal, surat tersebut sebagai pengganti dari STNK yang ditilang, sampai pada batas masa berlaku surat tilang, kamu mesti membawa surat tilang itu kemana mana, jangan takut jika ditanya kemana perginya STNK karena ada surat tilang yang bertindak sebagai pengganti STNK yang ditilang,

namun  jika anda melanggar lagi sudah pasti anda akan kena tilang lagi, walaupun sudah pernah kena tilang, jika kemarin STNK yang ditilang bisa jadi kini motor anda yang disita, jadi sangat mungkin anda mendapat 2 surat tilang dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, jika anda melanggar lalin lagi.

mengambil STNK kena tilang yang surat tilang hilang
mengambil STNK kena tilang yang surat tilang hilang

Prosedur dan langkah mengambil STNK kena tilang yang surat tilang hilang 

Bagaimana mengambil STNK kena tilang yang surat tilang hilang, jika surat tilang hilang, apa yang mesti dilakukan?  Jika anda kena tilang langkah pertama segera fotocopy surat tilang tersebut untuk menghindari hal-hal seperti surat tilang hilang, karena jika surat tilang asli hilang, maka anda masih bisa mengambil STNK yang ditilang dengan surat tilang fotokopi tersebut dengan dilampirkan surat keterangan kehilangan surat tilang asli dari polsek.

Cara milenial adalah dengan memfoto surat tilang tersebut, hal yang terenting adalah nomor surat tilang, karena sejak januari 2018, pembayaran tilang tidak lagi menggunakan uang cash, namun dengan transfer atau lebih dikenal dengan e-tilang, nomor tilang tersebut yang menjadi acuan untuk melakukan pembayaran tilang.

 Namun bagaimana jika terlanjur hilang tanpa ada fotocopy maupun fotonya ,coba beberapa langkah berikut ini yang pernah saya alami, maklum saya bekas pengurus ekspedisi sudah sangat akrab dengan tilang menilang, serta menebus tilangan yang cepat bagaimana.

1. Melapor ke polres di wilayah saat kena tilang

Ketika anda kena tilang, ada lembar tilang yang juga di pegang oleh polisi dan ada satu yang dibawa oleh pelanggar, ketika surat tilang yang dibawa pelanggar hilang, masih anda berkas yang di simpan di polres, anda perlu untuk pergi ke polres pada bagian TILANG, untuk mendapatkan nomor Tilang dengan membawa fotokopi BPKB dan KTP, utarakan kapan anda ditilang dan di wilayah mana.

Nomor tilang penting untuk membayar di bank BRI atau ATM BRI, serta nanti untuk membuat surat kehilangan di polsek. Yang perlu anda datangi adalah polres di wilayah hukum saat anda ketilang, bukan polres di wilayah tinggal anda.

2. Menuju ke polsek untuk membuat surat kehilangan  surat tilang

Bikin surat kehilangan yang menyatakan surat tilangnya hilang di polsek, di Lampiri fotokopi  BPKB sama , KTP atas nama pemilik motor.

3. Bayar  tilang  di bank BRI

Surat kehilangan sudah, nomor tilang/nomor registrasi sudah, kini anda harus membayar tilang di bank BRI, karena stnk tidak bisa diambil tanpa anda membayar tilangnya terlebih dahulu, lebih baik ke teller bri saja nanti akan dibantu, jika belum bisa membayar tilang via atm, simpan struk bukti pembayaran tilang.

4. Mengambil barang bukti

Jika semua sudah beres anda tinggal mengambil di pengadilan jika belum melewati masa berlaku surat tilang, namun jika sudah lewat waktu sidang, anda bisa mengambilnya di kejaksaan.

demikian sobat pengalaman saya mengurus STNK ditilang namun surat tilang hilang semoga bisa menjadi solusi bagi anda yang mengalami masalah serupa.




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur mengambil STNK kena tilang yang surat tilang hilang"

Posting Komentar