Cek tilang elektronik 2022
Cek tilang elektronik. Tilang elektronik atau ETLE adalah Sistem tilang melalui electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia., ETLE ini berlaku bagi pelanggar dengan kendaraan roda dua dan roda empat. bagi pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas tidak akan diberikan kertas tilang, seperti pada tilang tilang umunya, namun surat tilang tilang akan di kirim ke alamat rumah, karena system ETLE di jalan toll ini menggunakan CCTV untuk merekam kendaraan.
Cara bayar tilang elektronik |
Adapun kebijakan penerapan e-tilang ini berfokus pada dua pelanggaran, yaitu pelanggar kecepatan (overspeed) dan over dimension over loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.
Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dikutip dari laman NCTM Polri, Kamis (9/6/2022).
Bagi pengendara yang melaju di atas batas kecepatan akan dijerat Pasal 287, sementara kendaraan ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Apabila pengendara yang tertilang mangkir dan tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir.
#Bagaimana cara cek denda tilang?
Berikut ini langkah-langkahnya: Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
cek denda tilang elektronik |
Isi sejumlah data yang diperlukan berupa
- plat kendaraan,
- nomor mesin kendaraan,
- dan nomor rangka kendaraan.
- Setelah semuanya terisi dengan benar, klik "Cek Data"
- Catat nominal dank kode bayarnya
#Cara Bayar Tilang Elektronik
Setelah anda mengetahui jumlah denda tilang yang harus anda bayar di laman website, sekarang saatnya anda membayarnya, membayar denda tilang sebelum tanggal sidang malah jauh lebih baik dari pada nanti lupa malah terlewat tanggalnya, langsung saja ni mari kita bayar denda tilang lewat transfer saja yang mudah cepat dan aman.
Cara pembayaran tilang hanya bisa dilakukan di bnak BRI, jadi bag sobat yang tidak memiliki rekening bank bri bisa langsung bayar dendanya di teller bank bri dengan cara seperti ini
1.#Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Teller Bank BRI
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran
Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah
Slip setoran nantinya diserahkan kepada penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Kemungkinan besar jika membayar via teller bank bri antriannya akan sangat panjang dan mungkin saja anda akan berada di bank bri seharian, lebi mudah membayar etilang ini lewat mesin ATM jadi caranya ada di bawah ini langsung saja ya
2.#Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via ATM BRI
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
Pilih menu "Transaksi Lain", pilih "Pembayaran", lalu "Lainnya", dan pilih "BRIVA"
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Pada halaman konfirmasi, pastikan secara detail apakah denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Copy struk ATM sebagai bukti bayar e-tilang yang sah dan disimpan
Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Mungkin saja ATM bri jauh dari lokasi anda, ada cara lain yang jauh lebih simple yang bisa anda kerjakan sambil makan atau rebahan, yaitu via mobile banking BRI, cara paling neak dan cepat, berikut ini caranya.
3.#Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
Login aplikasi BRI Mobile
Pilih menu "Mobile Banking BRI", pilih "Pembayaran", dan pilih "BRIVA"
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk selanjutnya ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
0 Response to " Cek tilang elektronik 2022"
Posting Komentar